Struktur Organisasi
Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, yaitu berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,
1. Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah Tipe B.
2. Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Kepegawaian, Aset dan Umum; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan.
- Bidang Angkutan Jalan;
- Seksi Angkutan Orang tidak dalam trayek dan Angkutan Barang;
- Pemaduan Moda dan Pengembangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Lalu Lintas Jalan;
- Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
- Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pelayaran, membawahi:
- Seksi Kepelabuhan;
- Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat, Angkutan Sungai, Danau dam Penyeberangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Bidang Angkutan Jalan, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Pelayaran dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing membawahi 2 (dua) seksi dan kelompok jabatan fungsional.