Sejarah
- Sejarah Singkat Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai
Pada tahun 1976 dibentuk Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) di Kabupaten Banggai yang mengurusi kendaraan bermotor (kecuali sepeda motor) di Kabupaten Banggai yang aktivitasnya masih digabung dengan Kabupaten Poso sehingga dikenal dengan Nama Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Kabupaten Poso dan Banggai yang berkedudukan di Poso yang dipimpin oleh seorang Kepala kantor. Kantor ini bernaung di bawah Inspeksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Provinsi Sulawesi Tengah Departemen Perhubungan. Keberadaan Struktur ini sampai pada tahun 1978.
Tahun 1979 LLAJR Kabupaten Banggai melepaskan diri dan berdiri sendiri menjadi kantor Wilayah III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Kabupaten Banggai yang berkedudukan di Luwuk, bernaung dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Inspeksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Provinsi Sulawesi Tengah Departemen Perhubungan, sampai dengan tahun 1981.
Tahun 1982 dengan peraturan yang ada Departemen Perhubungan diadakan penggabungan di tingkat Provinsi dan Status struktur kantor menjadi kantor wilayah di wilayah III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Kabupaten Banggai yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah XIV Propinsi Sulawesi Utara, Tengah di Manado Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan sampai tahun 1988.
Tahun 1989 dilebur lagi menjadi Kantor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Kabupaten Banggai yang bernaung dan bertanggung jawab pada Kantor Wilayah XXII Propinsi Sulawesi Tengah Departemen Perhubungan. sampai dengan tahun 1993.
Pada tahun 1993 oleh Keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri untuk penyerahan sebagian urusan Departemen Perhubungan kepada pemerintah Daerah yang aturan pelaksanaannya dituangkan pada Peraturan Daerah (PERDA), maka keberadaan LLAJR Kabupaten Banggai dilebur menjadi Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Banggai yang mekanisme organisasi sebagian menjadi tanggung jawab Pusat/Departemen. Struktur ini berlaku sampai dengan tahun 1999.
Tahun 2000 dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 dan PP Nomor 25 Tahun 2000, tentang pembentukan daerah otonomi atau yang dikenal Otonomisasi Daerah, maka oleh Pemerintah Kabupaten Banggai dibentuklah Dinas-Dinas Kabupaten Banggai sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000. Sejak saat itulah Dinas LLAJ Kabupaten Banggai dilebur ke dalam Dinas Perhubungan yang keadaannya sudah mencakup unsur-unsur perhubungan yaitu: Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi yang mekanisme pelaksanaan tugasnya berorientasi pada yang sudah dituangkan di dalam PERDA.
Pada era Otonomi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai sebelumnya telah mengalami 4 (empat) kali perubahan yaitu:
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000, dibentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 dibentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, dibentuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016, dibentuk Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.