Struktur Organisasi

Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai didasarkan pada Peraturan Bupati Banggai Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

1. Tipe Dinas

Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah Tipe B.

2. Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Kepegawaian, Aset dan Umum; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan.
  • Bidang Angkutan Jalan, membawahi:
    1. Seksi Angkutan Orang tidak dalam trayek dan Angkutan Barang;
    2. Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional. (Catatan: Bidang Angkutan Jalan membawahi 2 Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional)
  • Bidang Lalu Lintas Jalan, membawahi:
    1. Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan;
    2. Seksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional. (Catatan: Bidang Lalu Lintas Jalan membawahi 2 Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional)
  • Bidang Pelayaran, membawahi:
    1. Seksi Kepelabuhanan;
    2. Seksi Angkutan Pelayaran Rakyat, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional. (Catatan: Bidang Pelayaran membawahi 2 Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional)
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.