Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 23 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Tugas Pokok Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai meliputi:
Perumusan Kebijakan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah.
Pelaksanaan Kebijakan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah.
Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang Ditugaskan Kepada Daerah.
Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan Fungsi Lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.