Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai didasarkan pada Peraturan Bupati Banggai Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Dinas Perhubungan merupakan Dinas Daerah Tipe B.

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas: